STRUKTUR ORGANISASI
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen merupakan pemisahan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kebumen berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 20 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen dipimpin seorang kepala dinas, yang membawahi 1 (satu) sekretariat, 2 (dua) bidang yaitu Bidang Koperasi dan Bidang UMKM, UPTD dan Jabatan Fungsional. Sekretariat membawahi 3 (tiga) sub bagian, bidang koperasi membawahi 3 (tiga) kepala seksi, bidang UMKM membawahi 3 (tiga) kepala seksi.
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen merupakan pemisahan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kebumen berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 20 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen dipimpin seorang kepala dinas, yang membawahi 1 (satu) sekretariat, 2 (dua) bidang yaitu Bidang Koperasi dan Bidang UMKM, UPTD dan Jabatan Fungsional. Sekretariat membawahi 3 (tiga) sub bagian, bidang koperasi membawahi 3 (tiga) kepala seksi, bidang UMKM membawahi 3 (tiga) kepala seksi.